Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Dasar Pertimbangan
1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha.
Dasar Hukum
·
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 :
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.
·
Pasal
38 KUHD :
“Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
·
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 :
“Tentang wajib daftar
perusahaan”
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan ada pada Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yaitu :
Sifat
Dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Tujuan
wajib daftar perusahaan : memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada
wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit : seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Caranya
:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab
·
Membawa
dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan
Tempatnya :
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Waktunya :
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu
3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
·
Pengenalan
tempat
·
Data
umum perusahaan
·
Legalitas
perusahaan
·
Data
pemegang saham
·
Data
kegiatan perusahaan
Sumber
:
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis,
Universitas Gunadarma, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar