Jumat, 15 Mei 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Dasar Pertimbangan

1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha.

Dasar Hukum

·         Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 :

 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.

·         Pasal 38 KUHD :

 “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

·         Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 :

“Tentang wajib daftar perusahaan”

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan ada pada Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yaitu :
 
 Sifat Dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Tujuan wajib daftar perusahaan : memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.

Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.

Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:

1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit : seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan

Badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Caranya :

·         Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·         Membayar biaya administrasi
·         Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab
·         Membawa dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan


Tempatnya :

Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).

Waktunya :

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
                                                                                       
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan

·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan



Sumber :

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar