PENGERTIAN
PERIKATAN
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum
antara dua orang, dimana ada yang disebut Kreditur (Pihak berpiutang) yang
menuntut sesuatu dari pihak lainnya, dan Debitur (Pihak berhutang) yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu, dimana sesuatu yang dituntut dinamakan
Prestasi. Menurut undang undang, sesuatu yang dituntut dapat berupa :
- Menyerahkan suatu barang
- Melakukan suatu perbuatan
- Tidak melakukan suatu perbuatan
DASAR HUKUM PERIKATAN
Berdasarkan KUH Perdata, terdapat 3 sumber :
ASAS HUKUM PERIKATAN
- Asas Kebebasan Berkontrak
Menyebutkan bahwa, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. - Asas Konsensualisme
Menyebutkan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.
Menurut undang –undang, lahirnya suatu perikatan dikarenakan adanya suatu perjanjian. Dan apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka menurut Bahasa ia melakukan wanprestasi, yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hukum.
HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
- Pembayaran
Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Yang dapat membayar hutang bukan hanya debitur, tapi juga pihak ketiga yang membayar dengan bertindak atas nama dan untuk melunasi hutang nya si berhutang. - Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau
penitipan
Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila kreditur menolak pembayaran. Cara pertama, barang atau uang yang akan dibayarkan dititipkan kepada notaris, dan notaris yang akan datang ke rumah kreditur untuk menyerahkan. Jika masih ditolak, maka akan dititipkan ke Pengadilan Negeri, maka terhapuslah hutang-piutang tersebut. - Pembaharuan hutang.
3 macam pembaharuan hutang :
- Apabila
orang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru,
- Apabila
seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang
berhutang lama,
berhutang lama,
- Apabila
sebagai akibat daru suatu perjanjian baru seorang kreditur baru
ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
- Kompensasi
Cara penghapusan piutang dengan memperhitungkan hutang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur. - Pencampuran hutang
Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Contohnya kreditur menikah dengan debitur. - Pembebasan hutang
Apabila si kreditur dengan tegas menyatakan tidak mengakui lagi ‘prestasi’ atau tuntutan dari si debitur. - Musnahnya barang yang terhutang
Terjadi apabila barang tersebut hilang, dan terjadi diluar kesalahan debitur. - Pembatalan Terjadi apabila batal karena suatu hukum.
- Berlakunya suatu syarat batal
Hal tersebut berlaku pada perikatan bersyarat, dimana perikatan tersebut tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi. - Lewatnya waktu Mengakibatkan adanya perikatan bebas yang artinya kalau dibayar boleh tetapi tidak dapat dituntut dimuka hakim.
Sumber :
Neltje
F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar