A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa.
Bermula
di benua eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Tahun
1804
atas prakarsa Napoleon terbentuk “code civil des Francais”
atau “code Napoleon”.
Karangan
dari beberapa ahli hukum untuk petunjuk penyusunan code civil :
·
Dumoulin
·
Domat
·
Pothies
·
Hukum Bumi Putra Lama
·
Hukum Jemonia
·
Hukum Cononiek
Tanggal
5 Juli 1830 terbentuk BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle).
Tahun
1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncoedantie (azas politik hukum).
Sampai
sekarang yang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Sedangkan dalam arti luas yaitu meliputi
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan
didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata
formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata
yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DEWASA INI DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya ada 2
faktor :
1. Faktor ethnis --> keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2. Faktor hostia yuridis --> yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pasal
131.I.S mengatur hukum-hukum yang berlaku
bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
Hukumnya
sebagai berikut :
·
Bagi
golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang baratu
·
Bagi
golongan bumi putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku hokum adat
mereka.
·
Bagi
golongan timur asing berlaku hukum masing-masing.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
·
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
·
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
·
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
·
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
·
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu
perihal :
·
Perjanjian kerja perburuhan
·
Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD)
yaitu sebagian besar dari Hukum Laut
Peraturan-peraturan khusus untuk
bangsa Indonesia :
·
Ordonansi perkawinan bangsa
Indonesia Kristen
·
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA)
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara , yaitu :
·
Undang-undang hak pengarang
·
Peraturan umum tentang koperasi
·
Ordonansi Woeker
·
Ordonansi tentang pengangkutan di
udara
C.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat,
yaitu:
1.
Berlaku Undang-undang
2.
Ilmu Hukum atau Doktrin
- Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur
tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan itu.
- Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
- Hukum
Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas
karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
- Hak
Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Neltje
F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, Jakarta.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar