Hasanah Yusriyah
Npm 23213968
kelas 1EB18
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan
usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain:
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan
adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas
semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana
dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau
undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang
modal relatif kecil.
b.
Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Ketentuan-ketentuan umum mengenai
firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para
sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan
modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung
maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah
suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal saja.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi
menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang
hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan
saham.
e.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah
semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum
BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan
(laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk
pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau
jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi
nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
F.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di
Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
2. Landasan Struktural yaitu UUD
1945
3. Landasan Mental yaitu setia kawan
dan kesadaran Pribadi
LEMBAGA
KEUANGAN
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:
- Bank
- Non Bank
A.Lembaga
Keuangan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri
dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan
Syariah).
B.Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
-Kerjasama
Kerjasama
atau disebut juga joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang
didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang
berdiri sendiri.
-Penggabungan
Secara
umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger).
Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara
penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi
perusahaan.
-Ekspansi
Adalah
kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut
perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi,
maupun perluasan pasar.
Tips Sukses Membangun Hubungan Kerjasama Bisnis
Dengan menjalin hubungan kerjasama bisnis, kita
dapat berbagi ilmu, pengalaman, strategi bisnis, atau mendapatkan suntikan
modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Bergaul dengan komunitas bisnis
Salah satu cara agar Anda bisa mempunyai banyak relasi yaitu dengan masuk dalam suatu komunitas bisnis yang sesuai dengan bidang Anda. Tujuan Anda bergabung dalam komunitas bisnis selain memperluas relasi sebenarnya juga bisa menjadi media promosi bagi usaha Anda. Semakin banyak bergaul dengan para pengusaha, maka semakin banyak pula ilmu dan pengalaman yang akan kita dapatkan.
Jangan pelit berbagi informasi
Alangkah baiknya jika kita bisa saling berbagi informasi. Berbagi informasi dengan sesama rekan bisnis bisa memberikan peluang bagi Anda untuk memperluas jaringan bisnis dan menumbuhkan kepercayaan dari rekan sesama pebisnis. Dengan saling bertukar informasi, maka akan sama-sama diuntungkan, pengetahuan Anda pun juga semakin bertambah. Yakinlah bahwa dengan semakin banyak memberi, kita akan semakin banyak menerima.
Jangan aktif hanya saat butuh
Jujur dan tulus dalam menjalin hubungan
Modal kejujuran dan ketulusan tidak hanya penting dalam menjalin hubungan dengan pelanggan, tetapi dengan komunitas bisnis juga penting. Kejujuran dan ketulusan patut dikedepankan agar hubungan yang terjalin di dalamnya bisa selalu sama-sama menguntungkan. Jadikan setiap hubungan dalam sebuah komunitas layaknya hubungan keluarga. Walaupun bisa jadi satu sama lain saling bersaing dalam usaha yang dijalankan, namun saat berada di komunitas harus bisa saling membantu.
Selamat berkarya dan salam sukses!
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar