Sabtu, 26 Oktober 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS 3



Hasanah Yusriyah
Npm 23213968
kelas 1EB18


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN 

                                                                                                          
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
 Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
                                                  
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.

Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

b. Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.

Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.

Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.



d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham.

e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

F. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan.

Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran Pribadi

LEMBAGA KEUANGAN

Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:

  •   Bank
  • Non Bank

A.Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

B.Lembaga Keuangan Bukan Bank

    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.


 KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

-Kerjasama
Kerjasama atau disebut juga joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
-Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
-Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.

Tips Sukses Membangun Hubungan Kerjasama Bisnis

Dengan menjalin hubungan kerjasama bisnis, kita dapat berbagi ilmu, pengalaman, strategi bisnis, atau mendapatkan suntikan modal untuk mengembangkan bisnisnya.
 

Berikut informasi beberapa tips sukses membangun hubungan kerjasama bisnis yang bisa Anda jalankan dari sekarang.

Bergaul dengan komunitas bisnis
       Salah satu cara agar Anda bisa mempunyai banyak relasi yaitu dengan masuk dalam suatu komunitas bisnis yang sesuai dengan bidang Anda. Tujuan Anda bergabung dalam komunitas bisnis selain memperluas relasi sebenarnya juga bisa menjadi media promosi bagi usaha Anda. Semakin banyak bergaul dengan para pengusaha, maka semakin banyak pula ilmu dan pengalaman yang akan kita dapatkan.

Jangan pelit berbagi informasi
       Alangkah baiknya jika kita bisa saling berbagi informasi. Berbagi informasi dengan sesama rekan bisnis bisa memberikan peluang bagi Anda untuk memperluas jaringan bisnis dan menumbuhkan kepercayaan dari rekan sesama pebisnis. Dengan saling bertukar informasi, maka akan sama-sama diuntungkan, pengetahuan Anda pun juga semakin bertambah. Yakinlah bahwa dengan semakin banyak memberi, kita akan semakin banyak menerima.

Jangan aktif hanya saat butuh
  
        Bergaul dengan komunitas bisnis tentunya harus Anda jaga dalam kondisi apa pun. Jangan hanya dekat saat Anda butuh kemudian meninggalkan setelah mendapatkan apa yang Anda inginkan. Jika kita mendapatkan kendala dalam bisnis kita, di forum komunitas inilah kita bisa sharing dan meminta solusi, begitu juga sebaliknya kita juga bisa membantu atau memberikan solusi kepada rekan kita yang sedang menghadapi kendala usaha.  Jika kita loyal dengan komunitas tersebut, maka hubungan kerjasama yang terjalin akan lebih baik, dan tentunya bisnis kita juga akan semakin berkembang.

Jujur dan tulus dalam menjalin hubungan
         Modal kejujuran dan ketulusan tidak hanya penting dalam menjalin hubungan dengan pelanggan, tetapi dengan komunitas bisnis juga penting. Kejujuran dan ketulusan patut dikedepankan agar hubungan yang terjalin di dalamnya bisa selalu sama-sama menguntungkan. Jadikan setiap hubungan dalam sebuah komunitas layaknya hubungan keluarga. Walaupun bisa jadi satu sama lain saling bersaing dalam usaha yang dijalankan, namun saat berada di komunitas harus bisa saling membantu.

Selamat berkarya dan salam sukses!
                                    

SUMBER : 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar