Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia.
Adapun
fungsi etika yaitu sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas yang membingungkan, etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis, dan orientasi etis
ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Perbedaan
antara etika dengan etiket ialah:
- Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket
menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam
sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua
didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan
terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan.
Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak terbatas pada cara
melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak
boleh dilakukan.
- Etiket
hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila
tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja
dianggap melanggar etiket bila
dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut
tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
- Etiket
bersifat relatif.
Yang
dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam
kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika
jauh lebih absolut. Perintah seperti jangan berbohong, jangan mencuri merupakan
prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
- Etiket
hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang
manusia dari segi dalam.
Penipu
misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat
memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika
tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak
bersikap etis
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika yaitu kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi, lingkungan yang tidak etis, perilaku dari komunitas.
Sanksi terhadap pelanggaran etika ada dua yaitu
Sanksi Sosial ciri-cirinya skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’ dan Sanksi
Hukum ciri-cirinya
skala besar, merugikan hak pihak lain.
Adapun jenis-jenis etika yaitu Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika
sosial.
Contoh kasus etika profesi
Kasus Siyono, DPR Minta Siapa yang
Langgar UU Harus Dihukum
Ilustrasi
(SINDOphoto).
JAKARTA - Kasus kematian terduga teroris Siyono terus mengundang
berbagai reaksi sejumlah pihak. Apalagi setelah Komnas HAM dan PP Muhammadiyah
membeberkan hasil autopsi jenazah Siyono.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin ikut memberi komentar atas kasus ini. Menurutnya, siapapun yang bersalah terkait kasus Densus 88 dengan Siyono, patut dihukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Siapa yang langgar undang-undang harus dihukum. Kita akan melihat dulu, apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari undang-undang," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Menurutnya, kasus tersebut masih perlu dikaji secara jelas dan DPR belum pada proses tersebut.
"Nah, kita akan analisa. Belum bicara sampai situ. Belum sejauh itu. Kita belum jauh ke sana. Kalau tidak ada densus, mau siapa coba? Jangan terlalu jauh, nanti saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin ikut memberi komentar atas kasus ini. Menurutnya, siapapun yang bersalah terkait kasus Densus 88 dengan Siyono, patut dihukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Siapa yang langgar undang-undang harus dihukum. Kita akan melihat dulu, apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari undang-undang," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Menurutnya, kasus tersebut masih perlu dikaji secara jelas dan DPR belum pada proses tersebut.
"Nah, kita akan analisa. Belum bicara sampai situ. Belum sejauh itu. Kita belum jauh ke sana. Kalau tidak ada densus, mau siapa coba? Jangan terlalu jauh, nanti saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
Kasus tersebut termasuk dalam jenis etika
khusus yaitu etika sosial. Sanksi terhadap pelanggaran etikanya termasuk sanksi
hukum.
Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar