Rabu, 28 September 2016

Etika Profesi


Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Adapun fungsi etika yaitu sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan, etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis, dan orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

  1. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

  1. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti jangan berbohong, jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

  1. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika yaitu kebutuhan individu, tidak ada pedoman,  perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi, lingkungan yang tidak etis, perilaku dari komunitas.

Sanksi terhadap pelanggaran etika ada dua yaitu Sanksi Sosial ciri-cirinya skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’ dan Sanksi Hukum ciri-cirinya skala besar, merugikan hak pihak lain.

Adapun jenis-jenis etika yaitu Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan  Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

Contoh kasus etika profesi

Kasus Siyono, DPR Minta Siapa yang Langgar UU Harus Dihukum

Rabu,  13 April 2016  −  06:58 WIB
                                           Ilustrasi (SINDOphoto).

JAKARTA - Kasus kematian terduga teroris Siyono terus mengundang berbagai reaksi sejumlah pihak. Apalagi setelah Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi jenazah Siyono.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin ikut memberi komentar atas kasus ini. Menurutnya, siapapun yang bersalah terkait kasus Densus 88 dengan Siyono, patut dihukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Siapa yang langgar undang-undang harus dihukum. Kita akan melihat dulu, apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari undang-undang," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Menurutnya, kasus tersebut masih perlu dikaji secara jelas dan DPR belum pada proses tersebut.
"Nah, kita akan analisa. Belum bicara sampai situ. Belum sejauh itu. Kita belum jauh ke sana. Kalau tidak ada densus, mau siapa coba? Jangan terlalu jauh, nanti saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.

"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.

"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.

Kasus tersebut termasuk dalam jenis etika khusus yaitu etika sosial. Sanksi terhadap pelanggaran etikanya termasuk sanksi hukum.

Referensi :