Senin, 16 Maret 2015

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA



A.    SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA 

Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
Bermula di benua eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.

Tahun 1804  atas prakarsa Napoleon  terbentuk “code civil des Francais” atau “code Napoleon”.
Karangan dari beberapa ahli hukum untuk petunjuk penyusunan code civil :

·         Dumoulin
·         Domat
·         Pothies
·         Hukum Bumi Putra Lama
·         Hukum Jemonia
·         Hukum Cononiek

Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland ) dari Perancis ini , bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum perdata.

Tanggal 5 Juli 1830 terbentuk BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle).

Tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncoedantie (azas politik hukum).

Sampai sekarang yang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)

B.      PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. 

Sedangkan dalam arti luas yaitu meliputi Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DEWASA INI DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya ada 2 faktor : 

1. Faktor et
hnis -->  keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2. Faktor h
ostia yuridis -->  yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Pasal 131.I.S  mengatur hukum-hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.

Hukumnya sebagai berikut :
·         Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang baratu
·         Bagi golongan bumi putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku hokum adat mereka.
·         Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing.



Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
·         Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
·         Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
·         Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
·         Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
·         Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
·         Perjanjian kerja perburuhan
·         Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut

Peraturan-peraturan khusus untuk bangsa Indonesia :
·         Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen
·         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)

Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara , yaitu :
·         Undang-undang hak pengarang
·         Peraturan umum tentang koperasi
·         Ordonansi Woeker
·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara



C.     SISTEMATIKA HUKUM PERDATA  
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:

1.      Berlaku Undang-undang



2.      Ilmu Hukum atau Doktrin



-          Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.

-          Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

-          Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

-          Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.