Pengertian
koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasi
pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan
demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional.
Sejarah koperasi
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada
tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang
No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti
dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
- Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri
yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan
dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran
ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi
kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena
keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran persemakmuran :
1. Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Ciri-ciri Koperasi
1. Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Prinsip Koperasi
1.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi
non-pemerintah internasional) adalah
•
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•
Pengelolaan yang demokratis,
•
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•
Kebebasan dan otonomi,
•
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
2.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
3.
Prinsip menurut Munkner :
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
4.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
5.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggo tak terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7.
Prinsip menurut ICA :
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa
masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
8.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
9. Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th.
2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no
25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
· Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
· Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Medirikan
Koperasi
Cara
mendirikan koperasi menurut UU Perkoperasian :
1.
Bagi
koperasi primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang sedangkan koperasi
sekunder sekunder sekurang-kurangnya dibentuk 3 badan hukum koperasi. Hal ini
dilakukan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk.
2.
Usaha
yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau keasusilaan
3.
Adanya
akta pendirian yang memuat anggaran dasar
4.
Memiliki
tempat kedudukan yang jelas
Modal Koperasi
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan
pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian
terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu
koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
Hal
ini karena adanya :
1. Peningkatan anggota perorangan
2. Peningkatan modal
3. Peningkatan volume usaha
4. Peningkatan pelayanan kepada anggota
dan masyarakat
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Hal
ini karena adanya :
1. Efek –efek ekonomis koperasi
2. Efek harga dan efek biaya
3. Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
4. Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
DAFTAR PUSTAKA
2.
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-
prinsip_12.html
4.
E-book Univ. Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar